KIP-K kuliah bertujuan meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Berdasarkan UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indoinesia berkewajiban meningkatkan askes dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan pemuda Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh sebab itu, pemerintah mengusahakan dan menjamin anak kurang mampu yang terutama mempunyai prestasi agar dapat menempuh pendidikan hingga ke jenjang bangku perkuliahan. yang tersalurkan dalam Program Indonesia Pintar ( PIP ).
PIP merupakan program pemberian bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menjadi jalur utama pemberian akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.